About

Senin, 26 Desember 2011

KOMPETENSI MENGAWAL JASA KEPARMASIAN (Amanat PP 51 tahun 2009)

Landasan Hukum• Pasal27(l)Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya• Pasal 4 huruf(a)Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian untuk :memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian.   Makna :1.  Mendapatkan IMBALAN adalah hakSetiap Tenaga Kesehatan2.  Ada hubungan erat/tertutup antara IMBALAN dengan PERLINDUNGAN HUKUM (dihubungkan dengan kata “dan")3.  Dalam PP51: Imbalan (kefarmasian) diterjemahkan sebagai Jasa Kefarmasian ; dan terkait erat dengan Penetapan Sediaan Farmasi.Penetapan...

Selasa, 06 Desember 2011

Mendirikan Apotek

PP51/2009 hanya memberikan kewenangan dalam mendirikan Apotek kepada Apoteker. Hal ini berbeda dengan PP25/1980 yang membolehkan perusahaan tertentu milik negara yang ditunjuk oleh pemerintah ataupun oleh pemerintahan yang mengurusi masalah kesehatan baik pusat maupun daerah ataupun oleh Apoteker sendiri untuk itu yang pada PP26/1965 sebelumnya masih diperbolehkannya koperasi maupun pihak swasta juga diperbolehkan untuk turut mengusahakan. Atas alasan Peraturan Perundangan, hanya Apoteker yang dapat mendirikan Apotek. Pasal 25, PP51 menyadari bahwa untuk itu diperlukan modal yang tidak sedikit. Pemerintah tetap memberikan 'kesempatan kepada pihak lain' untuk terlibat. Namun keterlibatan pihak lain tersebut adalah (dibatasi) pada proses sebelum Apotek tersebut didirikan oleh Apoteker....

Senin, 05 Desember 2011

Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2010

Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2010 merupakan Pedoman yang dijadikan acuan bagi Organisasi untuk mengukur tingkat kompetensi Apoteker di Indonesia. Sesuai amanah UU36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan diperkuat oleh Permenkes 889/2011 bahwa setiap tenaga kesehatan (baca : Apoteker) harus harus memenuhi kualifikasi minimum yang dipersyaratkan. Kompetensi harus distandarkan supaya dapat mengukur secara obyektif, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Verifikasi maupun Uji Kompetensi Apoteker yang dilaksanakan oleh Organisasi Profesi akan mengacu pada Standar ini. Demikian juga pelaksanaan praktik kefarmasian yang berlangsung pada berbagai bidang yang menjadi minat masing-masing Apotek...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India