
Landasan Hukum• Pasal27(l)Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya• Pasal 4 huruf(a)Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian untuk :memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian. Makna :1. Mendapatkan IMBALAN adalah hakSetiap Tenaga Kesehatan2. Ada hubungan erat/tertutup antara IMBALAN dengan PERLINDUNGAN HUKUM (dihubungkan dengan kata “dan")3. Dalam PP51: Imbalan (kefarmasian) diterjemahkan sebagai Jasa Kefarmasian ; dan terkait erat dengan Penetapan Sediaan Farmasi.Penetapan...