About

Senin, 05 Desember 2011

Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2010

Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2010 merupakan Pedoman yang dijadikan acuan bagi Organisasi untuk mengukur tingkat kompetensi Apoteker di Indonesia. Sesuai amanah UU36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan diperkuat oleh Permenkes 889/2011 bahwa setiap tenaga kesehatan (baca : Apoteker) harus harus memenuhi kualifikasi minimum yang dipersyaratkan.
Kompetensi harus distandarkan supaya dapat mengukur secara obyektif, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Verifikasi maupun Uji Kompetensi Apoteker yang dilaksanakan oleh Organisasi Profesi akan mengacu pada Standar ini. Demikian juga pelaksanaan praktik kefarmasian yang berlangsung pada berbagai bidang yang menjadi minat masing-masing Apoteker.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India