Landasan Hukum
• Pasal27(l)
Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
• Pasal 4 huruf(a)
Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian untuk :
memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian.
Makna :
1. Mendapatkan IMBALAN adalah hakSetiap Tenaga Kesehatan
2. Ada hubungan erat/tertutup antara IMBALAN dengan PERLINDUNGAN HUKUM (dihubungkan dengan kata “dan")
3. Dalam PP51: Imbalan (kefarmasian) diterjemahkan sebagai Jasa Kefarmasian ; dan terkait erat dengan Penetapan Sediaan Farmasi.
Penetapan Sediaan Farmasi adalah bagian dari Tindakan Apoteker dalam pekerjaan keparmasian
Ini berarti:
IMBALAN merupakan satuan terukur dari Kecakapan Seorang Apoteker dalam Menjalankan Tugas Profesinya
Ini berarti:
IMBALAN merupakan satuan terukur dari Kecakapan Seorang Apoteker dalam Menjalankan
Tugas Profesinya
y =f(x). f (z)
IMBALAN = f (Omset) x f (Kebaikan PSA) IMBALAN = f(c) x f (Act)
IMBALAN adalah variabel tergantung terhadap tingkat kompetensi dan aktifitas
NORMA/Etika :
Tidak ada IMBALAN tanpa kompetensi dan aktifitas
Oleh karena itu:
1. Pemerintah (UU/PP) menuntut peningkatan dan bukti-bukti Kompetensi Apoteker dalam menjalankan tugasnya.
2. ORGANISASI sangat Serius dalam mengelola fungsi-fungsi Kompetensi
1. Agar masyarakat mertdapatkan layanan profesi secara sempurna.
2. Apoteker mendapat imbalan yang 'pantos' sesuai 'harga kompetenstnya'
Bagaimana OP mengelola Kompetensi ?
1. Melaksanakan Program Sertiftkasi.
2. Melaksanakan pelatihan-pelatihan teknis -> Keseminatan (HISFARMA)
3. Mengembangkan mekanisme Kredensial
4. Mengontrol Proses yang berjalan
IAIJABAR Mengawal Kompetensi
1. Tahu Fakta Anggota
a. Jumlah
b. Kapasitas/kemampuan Dasar
c. Potensi-potensi yang dapat dikembangkan
2. Tahu Masalah2 Keanggotaan
a. Kemampuan Teknis & Managerial
b. Permodalan & Ketergantungan pada Pihak Ketigac.
c. TingkatKesejahteraan -> StandarUMR ???
3. Tuntutan Publik/Pemerintah
a. Tanggung Jawab
b. KuaNtaslayanan Sediaan dan Profesi
c. Peningkatan Kompetensi
4. Tujuan Pelayanan Kefarmasian
IAI JABAR Mengawal Kompetensi
Menggiatkan Pelatihan2 Praktis
1. Penatalaksanaan SOP
2. Teknik komunikasi dan Konsultasi
3. Pendalaman Farmakoterapi (slfatdan karaterlstik Obat terhadap efektifitas pengobatan). Tidak hanya sebatas Obat apuntuk sailt apa....
4. Tatalaksana Skrining Resep
5. Tatalaksana Penyusunan PMR
6. Managemen Praktis Apotek Dan Iain-Iain
Kerjasama : CABANG, Himpunan
Seminat(HISFARMA), Bidang Ventura
dan Iain-Iain
Notifikasi PRAKTIK sebagai Sistem
Bertujuan:
a. Tahu Kesiapan Anggota
b. Tahu Fitik Aktifitas (Lokasi)
c. Komitmen & Intensitas {Jadwal Praktik)
d. Tahu alamat domisili vs tempat Apotek
e. Tahu tingkat kemampuan Managerial
f. Tahu hubungan Apoteker - Pemodal
g. Tahu masalah-masalah yang akan muncul
Untuk Menentukan Kebijakan Organisasi Selanjutnya.....
Fakta NOTIFIKASI :
a. 60% Apoteker ke Apotek Jauh (Luar Kota)
b. Perjanjian Notaris -> PP25, Gaji, Tunjangan
c. Tidak siap/tidak tahu dakumen profesi
d. Apoteker PAPAN NAMA, 80%
e. Sbg Pegawai Apotek (franchise)
f. Dan Iain-Iain
Berapa % dukungan thd PRAKTIK ?
Instrumen Instrumen
Notifikasi Rekomendasi
Apa yg pertu dilakukan OP ?
PRAKTIKAPOTEKER
a. Merupakan Tanggung Jawab Individu Profesi
b. Tidak ada Apoteker, tidak ada Praktik Kefarmasian [DefinisiApotek PP51)
c. Langsung, tidakdapat diwakilkan
d. MemberikanJasa Kefarmasian (JualJasa Praktik Profesi, bukanJualan Obat)
Rekomendasi PRAKTIK APOTEKER
Bukan
Rekomendasi Pengelolaan/
Pendirian apotek
PETA PASAR OBAT
GP Farmasi: Pangsa pasar obat resep(et/i?co7) INDONESIA pada
2010 sebesar 59,9% atau Rp 22,48 T (dari Total Rp 34 T).
Jika 60% berwujud Resep = 13,5 T
Pangsa Pasar Jawa Barat = 18% Indonesia = 2,4 T
a. Jika 1 lembar Resep rata rata harga Rp 200.000,- = 12 juta lembar atau 1 lembar per bulan
b. Jumlah Apotek di Jawa Barat = 2500 = jumlah Apoteker Praktik-> 4800 lembar Resep sebulan atau 200 lembar sehari (tergantung kepadatan, tinqkat ekonomi dll)
c. Jasa Kefarmasian Rp……?
STRATEGI ORGAN ISASI
a. Tata Ruang Apotek.
b. Alur dan Mekanisme Pelayanan Kefarmasian
c. Dokumen-dokumen Profesi (Skrining,
d. Kompondtng, PMR)
e. Aturan main Kerjasama Modal
f. Jadwal Praktik Apoteker
g. Pengendalian Apoteker di PBF
Sertifikat Kompetensi
SKP Praktik
NOTIFIKASI
REKOMENDASI
Terima Kasih
Sekretariat PD IAI JABAR
Jl. Padjadjaran No.42 Bandung Telp. 022-61050143
1 komentar:
makasih gan.... infonya ini yg aq cari
Posting Komentar